Ajukan Protokol Etik

Ketentuan Umum

  1. Pengajuan uji etik protokol penelitian dilakukan secara daring menggunakan Sistem Informasi dan Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK).

  2. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Poltekkes Kemenkes Kendari hanya menerima usulan protokol penelitian yang berasal dari sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Kendari.

  3. Tidak terdapat biaya dalam layanan uji etik di KEPK Poltekkes Kemenkes Kendari.

Persiapan Akun

  1. Lakukan registrasi akun peneliti di situs SIM-EPK pusat (lihat: pendaftaran di SIM-EPK pusat). Anda akan mendapatkan Nomor anggota, Username, dan Password.

  2. Masukkan Nomor anggota ke SIM-EPK Poltekkes Kemenkes Kendari (lihat: pendaftaran di SIM-EPK KEPK). Sistem akan menghubungkan detail akun anda ke SIM-EPK KEPK, sehingga anda dapat login ke SIM-EPK KEPK menggunakan akun yang anda dapatkan dari SIM-EPK Pusat.

Persiapan Protokol

  1. Isi manual protokol terlebih dahulu (unduh manual protokol). Manual protokol akan mengakomodir persiapan input protokol etik ke SIM-EPK KEPK.

  2. Penelitian yang melibatkan manusia sebagai responden wajib membuat formulir Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) atau informed consent. Formulir informed consent WHO akan menuntun penyusunan formulir PSP yang terstandar (unduh formulir informed consent WHO).

Input Protokol di SIM-EPK KEPK

Input protkol dapat langsung dilakukan dari SIM-EPK KEPK (lihat SIM-EPK KEPK). KEPK Poltekkes Kemenkes Kendari membuka layanan asistensi input protokol, anda dapat mengontak kesekretariatan untuk membuat janji temu.